Sabtu, 15 Juni 2013

Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaimana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan  juga tinjauan medis? Insya Allah Anda akan temukan jawabannya dalam artikel ini.

Khitan bagi Wanita Termasuk Syariat Islam[1]

Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).
Dalil yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“ Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Tirmidzi 108, shahih)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita)  dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R. Bukhari I/291, Muslim 349)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.
Dalil yang Menunjukkan Sunnah
Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :
1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)

Bagian yang Dikhitan pada Wanita

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل
Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami“ (H.R Abu Dawud)[2]
Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata, “Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji”[3]
Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.

Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcisionPharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.[4]
Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :
  1. Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris  (lipatan kulit di sekitar klitoris).
  2. Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
  3. Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
  4. Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores,  dan memotong daerah genital.

Bukankah WHO melarang FGM?[5]

Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :
  • FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non-medis.
  • Prosedur  FGM tidak bermanfaat bagi wanita.
  • Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir
  • Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM.
  • FGM ini kebanyakan dilakukan pada anak dan  gadis-gadis muda, antara bayi dan usia 15 tahun.
  • Di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami FGM.
  • FGM adalah pelanggaran hak asasi terhadap perempuan.
  • Praktik ini kebanyakan dilakukan oleh ahli khitan tradisional, yang juga berperan penting dalam komunitas, seperti menolong persalinan. Namun, lebih dari 18% dari semua FGM dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, dan tren ini terus meningkat.
Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation),  yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.

Permenkes tentang Khitan Wanita[6]

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita[7]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).

Hikmah Khitan bagi Wanita

Telah jelas bagi kita bahwa khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam yang mulia. Semua hal yang diperintahkan dalam syariat pasti memberikan manfaat bagi hamba, baik kita ketahui maupun tidak. Tidak mungkin ada perintah syariat yang tidak memberikan manfaat bagi hamba atau bahkan merugikan hamba. Termasuk dalam hal ini khitan bagi wanita yang merupakan bagian dari syariat Islam.
Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.

Kesimpulan

Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut :
  1. Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
  2. Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebagian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh melakukan pelarangan terhadap praktik khitan wanita.
  3. Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO.
  4. Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
  5. Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
  6. Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
  7. Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.
Penulis: dr. Adika Mianoki
Posted by Unknown On 08.03 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

    Total Pageviews